
Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI
Bagi yang mau naik pangkat atau usul angka kredit silakan download dulu yang di bawah ini:
- Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal 6 Juli 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
- Lampiran 1 : Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal 6 Juli 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih