
Perhitungan angka kredit untuk pamong belajar berubah lagi, telah terbit
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 038/U/2000 tanggal 14 Maret 2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lebih jelas silakan unduh
disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih