Pendidikan Masyarakat adalah Upaya pendidikan yang diprakarsai pemerintah diwujudkan secara terpadu dengan upaya penduduk setempat untuk meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang lebih bermanfaat dan memberdayakan masyarakat.
Keaksaraan Dasar:
Upaya peningkatan kemampuan keaksaraan penduduk dewasa berkeaksaraan rendah atau tuna aksara usia 15 tahun ke atas agar memiliki kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung untuk mengomunikasikan teks lisan dan tulis menggunakan aksara dan angka dalam Bahasa Indonesia.
Keaksaraan Dasar Layanan Khusus:
Bantuan biaya operasional penyelenggaraan keaksaraan untuk meningkatkan kemam-puan mendengar, berbicara membaca, menulis, dan berhitung, serta mengkomuni-kasikan teks lisan dan tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia.
Keaksaraan Usaha Mandiri:
Merupakan kemampuan atau keterampilan dasar usaha yang dilatihkan melalui pembelajaran produktif dan keterampilan bermatapencaharian yang dapat meningkatkan keaksaraan dan penghasilan peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok sebagai salah satu upaya penguatan keaksaraan sekaligus pengentasan kemiskinan.
Keaksaraan Usaha Mandiri Layanan Khusus:
Bantuan biaya operasional penyelenggaraan keaksaraan untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan dasar usaha yang dilatihkan melalui pembelajaran produktif dan keterampilan bermata pencaharian yang dapat meningkatkan keaksaraan dan penghasilan peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok sebagai salah satu upaya penguatan keaksaraan sekaligus pengentasan kemiskinan.
Peningkatan Budaya Tulis melalui Koran Anak:
Merupakan tindakan pembelajaran dan perlindungan yang berpihak (affirmative action) terhadap peningkatan kemampuan dan budaya tulis anak marjinal yang rentan terhadap perdagangan orang dan Eksploitasi Seks Anak (ESA) yang dilatihkan dalam jurnalisme warga kepada peserta didik anak yang memerlukan perlindungan sekaligus sebagai penguatan keberaksaraan melalui berbagai media informasi, komunikasi, dan teknologi.
Peningkatan Budaya Tulis melalui Koran Ibu:
Merupakan tindakan pembelajaran yang berpihak (affirmative action) terhadap peningkatan kemampuan dan budaya tulis perempuan yang dilatihkan dalam jurnalisme warga kepada peserta didik perempuan sekaligus sebagai penguatan keberaksaraan melalui berbagai media informasi, komunikasi, dan teknologi.
Aksara Berbasis Cerita Rakyat:
Merupakan kemampuan mendongeng/berbicara, membaca, dan menulis cerita rakyat sehari-hari tentang legenda, kejadian dan fenomena alam (misalnya bencana, gerhana, dan lain-lain), kisah hidup, dan sejarah lokal yang inspiratif dan berkarakter untuk meningkatkan keberaksaraan dan keberdayaan masyarakat serta pelestarian sejarah lokal yang ditunjukkan dalam teks lisan, tulis, atau media komunikasi lainnya.
Rintisan Aksara Kewirausahaan:
Merupakan kemampuan kewirausahaan masyarakat yang dibelajarkan melalui rintisan/pengembangan inkubator bisnis dan sentra usaha mandiri untuk meningkatkan keberaksaraan dan penghasilan peserta didik dan masyarakat sekitar.
Penguatan Aksara Kewirausahaan:
Bantuan biaya operasional penguatan pembelajaran kewirausahaan, pelatihan keterampilan produktif, dan pengembangan inkubator usaha untuk meningkatkan keberaksaraan dan penghasilan peserta didik dan masyarakat sekitar.
Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) Berorientasi Pemberdayaan Perempuan:
Merupakan tindakan pembelajaran yang berpihak (affirmative action) terhadap peningkatan kemampuan kecakapan hidup meliputi kecakapan personal, sosial, intelektual, dan vokasional berkaitan dengan pendidikan karakter dalam keluarga, kesehatan ibu dan anak, keterampilan mengolah dan mendayagunakan sumber daya lokal yang memberikan nilai tambah pada kemandirian dan kehidupan keluarga.
Pendidikan Kecakapan Keorangtuaan:
Pendidikan kecakapan keorang-tuaan adalah peningkatan kapasitas pemangku kepentingan pendidikan masyarakat berkaitan dengan kecakapan keorangtuaan untuk pendidikan karakter dalam keluarga, mencegah risiko kematian ibu melahirkan dan bayi, mencegah penelantaran dan kekerasan terhadap anak, dan memberikan perlindungan terhadap anak marjinal, terlantar, dan bermasalah dengan hukum termasuk pendidikan untuk pengelolaan ekonomi keluarga.
Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang:
Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) merupakan kegiatan sosialisasi, advokasi dan implementasi pemberantasan tindak pidana perdangangan orang di daerah yang teridentifikasi rawan, pengirim dan daerah transit perdagangan orang.
Tanggap Darurat Bencana, Napza, HIV/AIDS:
Tanggap Darurat Bencana merupakan aktifitas kemanusiaan yang memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat sekitar lokasi bencana, pengungsian dan sekitarnya, agar korban bencana memperoleh penguatan, pemulihan dan pemberdayaan ekonomi melalui pendidikan
Napza adalah obat obatan (narkotika psikotropika dan zat adiktif) yang disalahgunakan pemakaiannya oleh seseorang dan berdampak buruk terhadap hidup dan kehidupannya maupun lingkungannya
HIV adalah Human Immunodeficiency Virus, yaitu virus yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh manusia termasuk golongan retrovirus yang terutama ditemukan di dalam cairan tubuh , seperti darah, cairan mani, cairan vagina dan air susu ibu.
Aids adalah Acquired Immune Deficiency Syndrome, yaitu sekumpulan gejala penyakit yang timbul karena turunnya kekebalan tubuh.
Dana bantuan sosial pencegahan NAPZA, HIV/AIDS merupakan bantuan biaya operasional untuk program Pencegahan penggunaan NAPZA, pencegahan penularan HIV/AIDS yang dikelola oleh Lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial dan keagamaan untuk peningkatan keperdulian masyarakat untuk berpartisipasi sebagai upaya Pencegahan HIV/AIDS dan Napza .
Pendidikan karakter:
Pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta didik, sehingga memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat, bangsa, dan warga negara yang religius, jujur, disiplin, nasionalis, produktif, kreatif, dan sebagainya melalui berbagai aktivitas pendidikan olah hati, olah pikir, olah rasa, olah raga, dan olah karsa.
Satuan pendidikan nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal, seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, Majelis Taklim, dan Satuan pendidikan yang sejenis.
Peningkatan Kapasitas POKJA PUG Bidang Pendidikan:
Merupakan upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi/Kab/Kota untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dengan pendekatan terintegrasi dalam proses penyusunan kebijakan, perencaanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian pendidikan.
Bantuan Peningkatan Kapasitas POKJA PUG Bidang Pendidikan merupakan bantuan biaya operasional penguatan kelembagaan dan peningkatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PSW/PSG:
Merupakan upaya memperkuat kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PSW/PSG sebagai pusat layanan pengarusutamaan gender bidang pendidikan dalam mendukung program pendidikan masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan pemberdayaan perempuan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender (PKBG):
Merupakan kemampuan memberdayakan keluarga melalui upaya penyadaran dalam memahami hak, kewajiban, peran laki-laki dan perempuan yang diintegrasikan melalui pendidikan kecakapan hidup, sehingga terwujud keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga.
Bantuan Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender merupakan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan keluarga berwawasan gender terintegrasi dengan pendidikan kecakapan hidup.
TBM Rintisan:
Merupakan upaya meningkatkan akses bahan-bahan bacaan bagi masyarakat melalui pembentukan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang mampu melayani kegiatan membaca dan menulis bagi masyarakat.
TBM Penguatan:
Merupakan upaya untuk memperkuat dan meningkatkan mutu Taman Bacaan Masyarakat agar dapat memaksimalkan layanan kegiatan membaca dan menulis
TBM Ruang Publik:
Merupakan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang diselenggarakan di ruang publik antara lain pusat perbelanjaan (mall), lingkungan rumah sakit, rumah ibadah, yang dapat digunakan masyarakat untuk meningkatkan budaya baca dan menulis.
Sarana Peningkatan Mutu TBM Berbasis Elektronik:
Merupakan penyediaan fasilitasi peningkatan perlengkapan dan/atau peralatan elektronik yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan TBM berbasis elektronik sebagai upaya meningkatkan mutu layanan TBM.
Sarana Belajar Multikeaksaraan Berbasis Teknologi:
Merupakan upaya memfasilitasi layanan pembelajaran multikeaksaraan yang meliputi keaksaraan fungsional, keaksaraan kritis, keaksaraan media dan teknologi, keaksaraan perdamaian dan multikultural, dan keaksaraan bencana dengan memanfaatkan peralatan teknologi.
Sarana PKBM:
merupakan upaya memfasilitasi peningkatan penyelenggaraan pembelajaran pendidikan nonformal yang ditujukan bagi pemuda dan orang dewasa dengan memanfaatkan dan memperluas akses penggunaan sarana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Rintisan Perluasan Akses PKBM:
Perluasan Akses PKBM merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan lembaga dalam memberdayakan masyarakat dan mening-katkan pengetahuan, keterampilan, serta mengembangkan minat, bakat, dan karakter masyarakat di kecamatan yang belum memiliki PKBM.
Rintisan Rumah Pintar (RUMPIN):
Merupakan upaya memfasilitasi komunitas belajar masyarakat untuk menjadi rumah pintar sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis terutama di kawasan adat tertinggal, terpencil, perbatasan, terdepan, dan terluar, dimaksudkan sebagai layanan menjangkau masyarakat yang belum terlayani..
Rintisan Balai Belajar Bersama (RB3):
Merupakan upaya memfasilitasi komunitas belajar masyarakat dengan cara menemukan kembali (reinventing) prinsip-prinsip ruang publik sebagai tempat memecahkan masalah melalui belajar bersama dengan melibatkan pimpinan informal, formal, dan kerukuntetanggaan. Pembelajaran dilaksanakan dalam kebersamaan masyarakat yang memaksimalkan jaringan antarlembaga sebagai sumberdaya belajar.
PKBM Tematik:
Merupakan kemampuan membelajar-kan dan memberdayakan masyarakat berbasis unggulan lokal, yang tidak dibatasi pada satu jenis keterampilan, kewirausahaan dan program ragam keak-saraan lainnya.
Peningkatan Mutu PKBM:
Merupakan kemampuan memberdayakan lembaga untuk meningkatkan kapasitas di bidang manajemen, tata kelola, dan sumber daya manusia, serta pembimbingan dan bantuan teknis lainnya, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan PKBM .
Peningkatan FK-PKBM:
Merupakan kemampuan memberdayakan mana-jemen, tata kelola, efesiensi, profesionalisme, sumber daya, dan karakter Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masya-rakat (FK-PKBM) pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota .
Keaksaraan Dasar:
Upaya peningkatan kemampuan keaksaraan penduduk dewasa berkeaksaraan rendah atau tuna aksara usia 15 tahun ke atas agar memiliki kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung untuk mengomunikasikan teks lisan dan tulis menggunakan aksara dan angka dalam Bahasa Indonesia.
Keaksaraan Dasar Layanan Khusus:
Bantuan biaya operasional penyelenggaraan keaksaraan untuk meningkatkan kemam-puan mendengar, berbicara membaca, menulis, dan berhitung, serta mengkomuni-kasikan teks lisan dan tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia.
Keaksaraan Usaha Mandiri:
Merupakan kemampuan atau keterampilan dasar usaha yang dilatihkan melalui pembelajaran produktif dan keterampilan bermatapencaharian yang dapat meningkatkan keaksaraan dan penghasilan peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok sebagai salah satu upaya penguatan keaksaraan sekaligus pengentasan kemiskinan.
Keaksaraan Usaha Mandiri Layanan Khusus:
Bantuan biaya operasional penyelenggaraan keaksaraan untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan dasar usaha yang dilatihkan melalui pembelajaran produktif dan keterampilan bermata pencaharian yang dapat meningkatkan keaksaraan dan penghasilan peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok sebagai salah satu upaya penguatan keaksaraan sekaligus pengentasan kemiskinan.
Peningkatan Budaya Tulis melalui Koran Anak:
Merupakan tindakan pembelajaran dan perlindungan yang berpihak (affirmative action) terhadap peningkatan kemampuan dan budaya tulis anak marjinal yang rentan terhadap perdagangan orang dan Eksploitasi Seks Anak (ESA) yang dilatihkan dalam jurnalisme warga kepada peserta didik anak yang memerlukan perlindungan sekaligus sebagai penguatan keberaksaraan melalui berbagai media informasi, komunikasi, dan teknologi.
Peningkatan Budaya Tulis melalui Koran Ibu:
Merupakan tindakan pembelajaran yang berpihak (affirmative action) terhadap peningkatan kemampuan dan budaya tulis perempuan yang dilatihkan dalam jurnalisme warga kepada peserta didik perempuan sekaligus sebagai penguatan keberaksaraan melalui berbagai media informasi, komunikasi, dan teknologi.
Aksara Berbasis Cerita Rakyat:
Merupakan kemampuan mendongeng/berbicara, membaca, dan menulis cerita rakyat sehari-hari tentang legenda, kejadian dan fenomena alam (misalnya bencana, gerhana, dan lain-lain), kisah hidup, dan sejarah lokal yang inspiratif dan berkarakter untuk meningkatkan keberaksaraan dan keberdayaan masyarakat serta pelestarian sejarah lokal yang ditunjukkan dalam teks lisan, tulis, atau media komunikasi lainnya.
Rintisan Aksara Kewirausahaan:
Merupakan kemampuan kewirausahaan masyarakat yang dibelajarkan melalui rintisan/pengembangan inkubator bisnis dan sentra usaha mandiri untuk meningkatkan keberaksaraan dan penghasilan peserta didik dan masyarakat sekitar.
Penguatan Aksara Kewirausahaan:
Bantuan biaya operasional penguatan pembelajaran kewirausahaan, pelatihan keterampilan produktif, dan pengembangan inkubator usaha untuk meningkatkan keberaksaraan dan penghasilan peserta didik dan masyarakat sekitar.
Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) Berorientasi Pemberdayaan Perempuan:
Merupakan tindakan pembelajaran yang berpihak (affirmative action) terhadap peningkatan kemampuan kecakapan hidup meliputi kecakapan personal, sosial, intelektual, dan vokasional berkaitan dengan pendidikan karakter dalam keluarga, kesehatan ibu dan anak, keterampilan mengolah dan mendayagunakan sumber daya lokal yang memberikan nilai tambah pada kemandirian dan kehidupan keluarga.
Pendidikan Kecakapan Keorangtuaan:
Pendidikan kecakapan keorang-tuaan adalah peningkatan kapasitas pemangku kepentingan pendidikan masyarakat berkaitan dengan kecakapan keorangtuaan untuk pendidikan karakter dalam keluarga, mencegah risiko kematian ibu melahirkan dan bayi, mencegah penelantaran dan kekerasan terhadap anak, dan memberikan perlindungan terhadap anak marjinal, terlantar, dan bermasalah dengan hukum termasuk pendidikan untuk pengelolaan ekonomi keluarga.
Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang:
Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) merupakan kegiatan sosialisasi, advokasi dan implementasi pemberantasan tindak pidana perdangangan orang di daerah yang teridentifikasi rawan, pengirim dan daerah transit perdagangan orang.
Tanggap Darurat Bencana, Napza, HIV/AIDS:
Tanggap Darurat Bencana merupakan aktifitas kemanusiaan yang memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat sekitar lokasi bencana, pengungsian dan sekitarnya, agar korban bencana memperoleh penguatan, pemulihan dan pemberdayaan ekonomi melalui pendidikan
Napza adalah obat obatan (narkotika psikotropika dan zat adiktif) yang disalahgunakan pemakaiannya oleh seseorang dan berdampak buruk terhadap hidup dan kehidupannya maupun lingkungannya
HIV adalah Human Immunodeficiency Virus, yaitu virus yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh manusia termasuk golongan retrovirus yang terutama ditemukan di dalam cairan tubuh , seperti darah, cairan mani, cairan vagina dan air susu ibu.
Aids adalah Acquired Immune Deficiency Syndrome, yaitu sekumpulan gejala penyakit yang timbul karena turunnya kekebalan tubuh.
Dana bantuan sosial pencegahan NAPZA, HIV/AIDS merupakan bantuan biaya operasional untuk program Pencegahan penggunaan NAPZA, pencegahan penularan HIV/AIDS yang dikelola oleh Lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial dan keagamaan untuk peningkatan keperdulian masyarakat untuk berpartisipasi sebagai upaya Pencegahan HIV/AIDS dan Napza .
Pendidikan karakter:
Pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta didik, sehingga memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat, bangsa, dan warga negara yang religius, jujur, disiplin, nasionalis, produktif, kreatif, dan sebagainya melalui berbagai aktivitas pendidikan olah hati, olah pikir, olah rasa, olah raga, dan olah karsa.
Satuan pendidikan nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal, seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, Majelis Taklim, dan Satuan pendidikan yang sejenis.
Peningkatan Kapasitas POKJA PUG Bidang Pendidikan:
Merupakan upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi/Kab/Kota untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dengan pendekatan terintegrasi dalam proses penyusunan kebijakan, perencaanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian pendidikan.
Bantuan Peningkatan Kapasitas POKJA PUG Bidang Pendidikan merupakan bantuan biaya operasional penguatan kelembagaan dan peningkatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi.
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PSW/PSG:
Merupakan upaya memperkuat kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PSW/PSG sebagai pusat layanan pengarusutamaan gender bidang pendidikan dalam mendukung program pendidikan masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan pemberdayaan perempuan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender (PKBG):
Merupakan kemampuan memberdayakan keluarga melalui upaya penyadaran dalam memahami hak, kewajiban, peran laki-laki dan perempuan yang diintegrasikan melalui pendidikan kecakapan hidup, sehingga terwujud keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga.
Bantuan Pendidikan Keluarga Berwawasan Gender merupakan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan keluarga berwawasan gender terintegrasi dengan pendidikan kecakapan hidup.
TBM Rintisan:
Merupakan upaya meningkatkan akses bahan-bahan bacaan bagi masyarakat melalui pembentukan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang mampu melayani kegiatan membaca dan menulis bagi masyarakat.
TBM Penguatan:
Merupakan upaya untuk memperkuat dan meningkatkan mutu Taman Bacaan Masyarakat agar dapat memaksimalkan layanan kegiatan membaca dan menulis
TBM Ruang Publik:
Merupakan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang diselenggarakan di ruang publik antara lain pusat perbelanjaan (mall), lingkungan rumah sakit, rumah ibadah, yang dapat digunakan masyarakat untuk meningkatkan budaya baca dan menulis.
Sarana Peningkatan Mutu TBM Berbasis Elektronik:
Merupakan penyediaan fasilitasi peningkatan perlengkapan dan/atau peralatan elektronik yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan TBM berbasis elektronik sebagai upaya meningkatkan mutu layanan TBM.
Sarana Belajar Multikeaksaraan Berbasis Teknologi:
Merupakan upaya memfasilitasi layanan pembelajaran multikeaksaraan yang meliputi keaksaraan fungsional, keaksaraan kritis, keaksaraan media dan teknologi, keaksaraan perdamaian dan multikultural, dan keaksaraan bencana dengan memanfaatkan peralatan teknologi.
Sarana PKBM:
merupakan upaya memfasilitasi peningkatan penyelenggaraan pembelajaran pendidikan nonformal yang ditujukan bagi pemuda dan orang dewasa dengan memanfaatkan dan memperluas akses penggunaan sarana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Rintisan Perluasan Akses PKBM:
Perluasan Akses PKBM merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan lembaga dalam memberdayakan masyarakat dan mening-katkan pengetahuan, keterampilan, serta mengembangkan minat, bakat, dan karakter masyarakat di kecamatan yang belum memiliki PKBM.
Rintisan Rumah Pintar (RUMPIN):
Merupakan upaya memfasilitasi komunitas belajar masyarakat untuk menjadi rumah pintar sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis terutama di kawasan adat tertinggal, terpencil, perbatasan, terdepan, dan terluar, dimaksudkan sebagai layanan menjangkau masyarakat yang belum terlayani..
Rintisan Balai Belajar Bersama (RB3):
Merupakan upaya memfasilitasi komunitas belajar masyarakat dengan cara menemukan kembali (reinventing) prinsip-prinsip ruang publik sebagai tempat memecahkan masalah melalui belajar bersama dengan melibatkan pimpinan informal, formal, dan kerukuntetanggaan. Pembelajaran dilaksanakan dalam kebersamaan masyarakat yang memaksimalkan jaringan antarlembaga sebagai sumberdaya belajar.
PKBM Tematik:
Merupakan kemampuan membelajar-kan dan memberdayakan masyarakat berbasis unggulan lokal, yang tidak dibatasi pada satu jenis keterampilan, kewirausahaan dan program ragam keak-saraan lainnya.
Peningkatan Mutu PKBM:
Merupakan kemampuan memberdayakan lembaga untuk meningkatkan kapasitas di bidang manajemen, tata kelola, dan sumber daya manusia, serta pembimbingan dan bantuan teknis lainnya, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan PKBM .
Peningkatan FK-PKBM:
Merupakan kemampuan memberdayakan mana-jemen, tata kelola, efesiensi, profesionalisme, sumber daya, dan karakter Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masya-rakat (FK-PKBM) pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota .
http://www.paudni.kemdikbud.go.id/bindikmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih