Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI)

 on 21 April 2014  



A. Latar Belakang

Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6, disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswarara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Kemudian, pada bagian penjelasannya, dijelaskan bahwa pamong belajar selain menjadi pendidik, ia juga bertindak sebagai tenaga kependidikan dalam progar Pendidikan Non Formal (PNF).
Dengan kata lain, pamong belajar merupakan komponen pelaksana dan penentu keberhasilan pencapaian tujuan dari program-program PNF. Oleh karena itu, seorang pamong belajar harus memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap supaya bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Namun, dengan posisi dan perannya yang urgen tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang dapat menghambat pamong belajar untuk menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan program-program PNF di lapangan. Permasalahan tersebut berkaitan dengan faktor-faktor seperti; tingkat pendidikan, kesejahteraan dan gaji, keterbatasan dalam bermitra/membuat jaringan, motivasi kerja dan profesionalisme.

Berangkat dari beberapa permasalahan tersebut, pada tanggal 15 September 2006, pamong belajar di Indonesia bersepakat untuk berhimpun dalam wadah profesi yang kemudian dinamakan Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI).

Sampai dengan tahun 2008, telah terbentuk 33 Forum Pamong Belajar Indonesia (FBI) tingkat daerah. Pembentukan FPBI sendiri, ditujukan sebagai organisasi berhimpunnya potensi pamong belajar, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi percepatan pencapaian tujuan pembangunan pendidikan nasional, terutama Pendidikan Nonformal (PNF).

Dengan melihat jumlah dan mencermati batapa pentingnya keberadaan Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI, bagi peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para pamong belajar yang ada di Indonesia, maka layaklah eksistensi FPBI dalam dunia pendidikan non formal di Indonesi dipertahankan.

Di sisi lain, Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI) harus bisa bertahan (survive) dan beradaptasi dengan perubahan-perubahan dan dinamika-dinamika yang terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka keberadaan FPBI sebagai sebuah organisasi harus dibenahi supaya dapat menjadi organisasi yang mandiri dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan.

Namun sampai saat ini, masih terdapat beberapa permasalahan dari FPBI tingkat daerah yang sudah terbantuk.

Permasalahan tersebut, antara lain:

a. Kesulitan mendapatkan dana untuk mengoprasikan peran dan fungsinya dalam mendukung pelaksanaan program.
b. Kesulitan untuk mencari mitra kerja, yang dapat mendukung pelaksanaan program.
c. Kurang berdaya SDM dalam menyelenggarakan program-program.



B. Pengertian Forum Pamong Belajar Indonesia (FBPI)

Pengertian Forum Pamong Belajar Indonesia (FBPI) adalah suatu kelompok yang beranggotakan seluruh pamong belajar yang terdapat di Indonesia, yang mempunyai visi dan misi untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pamong belajar, yang pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan program PNF di Indonesia.


C. Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan Model Pemberdayaan Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI) ini, adalah:
  1. FPBI tingkat provinsi, mendapatkan acuan untuk memberdayakan dirinya sendiri, sheingga menjadi organisasi yang mandiri. 
  2. FPBI tingkat provinsi mempunyai acuan untuk melaksanakan usaha mandiri dengan melibatkan potensi-potensi yang terdapat di wilayah koordinasi kerjanya masing-masing.


D. Sasaran 

Sasaran utama yang diharapkan menjadi pengguna model Pemberdayaan Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI), adalah FPBI-FPBI yang berada pada tingkat provinsi (daerah). Sementara itu, sasaran lainnya adalah organisasi-organisasi sejenis yang kompeten dan konsen dalam penyelenggaraan program PNF di Indonesia.

Sumber: Buku Pemberdayaan Pamong Belajar 2012
Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI) 4.5 5 Akhmad Solihin 21 April 2014 A. Latar Belakang Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6, disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berku...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih

Copyright © SKB Kota Banjarmasin. Didukung oleh taRing All Rights Reserved.