Dasar Hukum Kegiatan SKB Kota Banjarmasin

 on 13 September 2015  

Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin adalah:
  1. Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
  2. Surat Keputusan Walikota Banjarmasin No. 0141 tahun 2001 tanggal 10 Agustus 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja SKB Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
  3. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
  5. Surat Keputusan Walikota Banjarmasin No. 18 tahun 2005 tentang Uraian Tugas unsur-unsur SKB Kota Banjarmasin.
  6. Peraturan Walikota Banjarmasin No. 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Kota Banjarmasin.
 

Dasar Hukum Kegiatan SKB Kota Banjarmasin 4.5 5 hfa 13 September 2015 dasar hukum kegiatan skb bjm Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasi...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih

Copyright © SKB Kota Banjarmasin. Didukung oleh taRing All Rights Reserved.