Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin adalah:
- Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Surat Keputusan Walikota Banjarmasin No. 0141 tahun 2001 tanggal 10 Agustus 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja SKB Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
- Surat Keputusan Walikota Banjarmasin No. 18 tahun 2005 tentang Uraian Tugas unsur-unsur SKB Kota Banjarmasin.
- Peraturan Walikota Banjarmasin No. 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Kota Banjarmasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih