Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah Kabupaten/Kota perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi satuan pendidikan nonformal (PNF) yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dikeluarkan dan ditandatangani pada tanggal 18 Pebruari 2016 oleh Mendikbud RI Anies Baswedan.
Selanjutnya satuan PNF alih fungsi dari SKB ditetapkan dengan Peraturan Bupati?Walikota
Lebih jelas isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 ini silakan disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih