Alih Fungsi SKB Menjadi Satuan PNF

 on 6 Maret 2016  

Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah Kabupaten/Kota perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menjadi satuan pendidikan nonformal (PNF) yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dikeluarkan dan ditandatangani pada tanggal 18 Pebruari 2016 oleh Mendikbud RI Anies Baswedan.
Selanjutnya satuan PNF alih fungsi dari SKB ditetapkan dengan Peraturan Bupati?Walikota

Lebih jelas isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 ini silakan download disini.

http://www.skbbjm.co.vu/2016/03/alih-fungsi-skb-menjadi-satuan-pnf.html

Alih Fungsi SKB Menjadi Satuan PNF 4.5 5 hfa 6 Maret 2016 Permendikbud No. 4 Tahun 2016 Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah Kabupaten/Kota perlu dilakukan alih fungsi Sanggar ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih

Copyright © SKB Kota Banjarmasin. Didukung oleh taRing All Rights Reserved.