SKB Bjm. Setelah perubahan status SKB Kota Banjarmasin dari unit pelaksana teknis (upt) menjadi satuan pendidikan nonformal (spnf) sejak juli 2017,sempat terjadi kekosongan pimpinan, sehingga diperlukan Pelaksana Tugas.
Perbedaan mendasar antara Pelaksana Harian (Plh) dengan Pelaksana Tugas (Plt) adalah: Pelaksana Harian melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Plh atau Plt sama-sama melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetapi dalam menjalankan tugasnya, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Selain itu, Plt dan Plh tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Penunjukannya pun cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih