Masa jabatan pamong belajar Sanggar Kegiatan Belajar sudah ditetapkan sampai usia 56 tahun, tetapi masih bisa diperpanjang 2 kali (masing-masing selama 2 tahun) sampai berusia 60 tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Kepala BKD Kota Banjarmasin. dan berdasarkan pula pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 49 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pamong Belajar.
Perpanjangan Masa Jabatan Pamong Belajar
on 19 Desember 2012 >>> Info


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon beri komentar dengan bahasa yang santun, terima kasih